MAKALAH PENGANTAR ILMU BUDAYA
SISTEM KEKERABATAN, SISTEM
PERNIKAHAN DAN SISTEM ORGANISASI SOSIAL MASYARAKAT
SUKU DAYAK MA’ANYAN
TUGAS PIB
Diajukan
sebagai salah satu tugas individu
Mata Kuliah Pengantar
Ilmu Budaya
Disusun oleh :
Aisyah Intan Ramadhani
(2303414040)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ASING
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2014/2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata Dayak berasal dari
kata “Daya” artinya hulu, untuk menyebutkan masyarakat yang tinggal di
pedalaman atau perhuluan. Suku Dayak,
sebagaimana suku bangsa lainnya, memiliki kebudayaan atau adat-istiadat
tersendiri yang hidup di dalam masyarakat Dayak sebagai unsur terpenting, akar
identitas bagi manusia Dayak. Suku bangsa Dayak
terdiri atas beberapa sub-sukubangsa, salah satu sub-sukubangsa Suku Dayak adalah
Suku Dayak Maanyan yang berasal dari Asia Selatan dan termasuk Proto Melayu. Secara
keseluruhan, kebudayaan masyarakat ini sama dengan kebudayaan Suku Dayak,
tetapi ada beberapa adat istiadat yang sedikit berbeda dengan Suku Dayak.
B. Rumusan Masalah
1.
Mengenal
suku Dayak Maanyan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah beserta
budayanya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
2.
Mengenal
bagaimana sistem kekerabatan masyarakat suku Dayak Maanyan.
3.
Mengenal
bagaimana sistem pernikahan masyarakat suku Dayak Maanyan.
4.
Mengetahui
bagaimana sistem organisasi sosial suku Dayak Maanyan.
C. Tujuan
Sebagai
bahan untuk mengetahui ragam adat istiadat yang ada di suku Dayak Maanyan
Sebagai
bahan untuk memperkuat apresiasi budaya bangsa.
Sebagai
bahan untuk studi lanjutan, sehingga memperkaya budaya bangsa.
BAB 2
ISI
SUKU
DAYAK MAANYAN
Suku Dayak Maanyan (olon Maanjan/meanjan) atau
Suku Dayak Barito Timur merupakan salah satu dari bagian sub suku Dayak dan
juga merupakan salah satu dari suku-suku Dusun (Kelompok Barito bagian Timur)
sehingga disebut juga Dusun Maanyan. Suku-suku Dusun termasuk golongan rumpun Ot Danum
(Menurut J.Mallinckrodt 1927) walaupun dikemudian hari teori tersebut
dipatahkan oleh A.B Hudson 1967 yang berpendapat bahwa orang Maanyan adalah
cabang dari "Barito Family". Mereka disebut rumpun suku Dayak
sehingga disebut juga Dayak Maanyan. Suku Dayak Maanyan mendiami bagian timur
provinsi Kalimantan Tengah, terutama di Kabupaten Barito Timur dan sebagian Kabupaten Barito Selatan yang disebut Maanyan I. Suku Dayak Maanyan
juga mendiami bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Tabalong yang disebut Dayak Warukin. Dayak Balangan (Dusun Balangan) yang terdapat di Kabupaten Balangan dan Dayak Samihim yang
terdapat di Kabupaten Kotabaru juga digolongkan ke dalam suku Dayak Maanyan.
Suku Maanyan di Kalimantan Selatan dikelompokkan sebagai Maanyan II.
Suku Maanyan secara administrasi baru muncul
dalam sensus tahun 2000 dan merupakan 2,80% dari penduduk Kalimantan Tengah,
sebelumnya suku Maanyan tergabung ke dalam suku Dayak pada sensus 1930. Menurut
orang Maanyan, sebelum menempati kawasan tempat tinggalnya yang sekarang,
mereka berasal dari hilir (Kalimantan Selatan). Walaupun sekarang wilayah
Barito Timur tidak termasuk dalam wilayah Kalimantan Selatan, tetapi wilayah
ini dahulu termasuk dalam wilayah terakhir Kesultanan Banjar sebelum
digabung ke dalam Hindia Belanda tahun 1860, yaitu wilayah Kesultanan Banjar yang telah
menyusut dan tidak memiliki akses ke laut, sebab dikelilingi daerah-daerah Hindia Belanda. Menurut
situs "Joshua Project" suku Maanyan berjumlah 71.000 jiwa.
Menurut sastra lisan suku Maanyan, setelah
mendapat serangan Marajampahit (Majapahit) kepada
Kerajaan Nan Sarunai, suku ini terpencar-pencar menjadi beberapa sub-etnis.
Suku ini terbagi menjadi beberapa subetnis, di antaranya:
A. SISTEM
KEKERABATAN SUKU DAYAK MAANYAN
Bilateral/ambilineal, yaitu menarik garis keturunan
dari pihak ayah dan ibu. Sehingga sistem pewarisan tidak membedakan anak
laki-laki dan anak perempuan.
Bentuk Kehidupan Keluarga :
1. Keluarga batih (nuclear family), wali/asbah (mewakili keluarga dalam
kegiatan sosial dan politik di lingkungan dan di luar keluarga) adalah anak
laki-laki tertua,
2. Keluarga luas (extended family), wali/asbah adalah saudara laki-laki ibu
dan saudara laki-laki ayah.
Peran wali/asbah, misalnya dalam hal pernikahan, orang
yang paling sibuk mengurus masalah pernikahan sejak awal sampai akhir acara.
Oleh karena itu, semua permasalahan dan keputusan keluarga harus
dikonsultasikan dengan wali/asbah. Penunjukan wali/asbah berdasarkan
kesepakatan keluarga.
Perkawinan Yang Boleh
Dilakukan Dalam Keluarga Paling Dekat :
1. Antara saudara sepupu dua kali. Perkawinan antara gadis dan bujang
bersaudara sepupu derajat kedua (hajenan), yaitu sepupu dan kakek yang
bersaudara.
2. Sistem endogami (perkawinan yang ideal), yaitu perkawinan dengan sesama
suku dan masih ada hubungan keluarga.
Perkawinan Yang
Dilarang :
1. Incest / Salahoroi, anak dengan orangtua
2. Patri parallel – cousin, perkawinan antara dua sepupu yang ayah-ayahnya
bersaudara sekandung
3. Perkawinan antara generasi-generasi yang berbeda (contoh : tante + ponakan)
Pola Kehidupan Setelah Menikah :
1. Pola matrilokal, suami mengikuti pihak keluarga istri
2. Pola neolokal, terpisah dari keluarga kedua belah pihak. Ketika Huma Betang
(longhouse) masih dipertahankan, keluarga baru harus menambah bilik pada sisi
kanan atau sisi kiri huma betang sebagai tempat tinggal mereka.
Sistem pertalian darah suku Dayak Maanyan menggunakan
sistem bilineal/parental (ayah dan ibu). Dalam mengurai hubungan kekerabatan,
seorang anak dapat mengikuti jalur ayah maupun ibu. Hubungan kekerabatan
terputus pada sepupu delapan kali. Hubungan kekerabatan ini penting karena
hubungan ini menjadi tinjauan terutama pada perkara perkawinan. Mungkin hal ini
dimaksudkan agar tidak merusak keturunan.
B. PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK MAANYAN.
v PERKAWINAN SECARA UMUM
a) Pengertian Perkawinan
Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Maanyan
adalah sesuatu yang luhur dan suci dan merupakan lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu. Perkawinan adat di kalangan masyarakat adat Dayak Maanyan
telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut
agama berbeda : Islam, Kristen, katolik dan Kaharingan.
Masalah perkawinan, orang Maanyan memandang perkawinan
itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah mungkin, memenuhi segala
ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan.
Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan
yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan
antara kedua orang tua. Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang
tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi
ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau
di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain
didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh
rasa tanggung jawab masing-masing.
Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui
oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau
peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu
ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh
pihak wanita. Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung
Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus
disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir
semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui
"Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis. Cara-cara lain yang
kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara
yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara
kawin "Lari".
b) Tujuan perkawinan menurut Adat :
·
Perkawinan secara adat
bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku hidup bahadat.
·
Mengatur hubungan
manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban masyarakat agar
melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
·
Menata kehidupan
berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun, beradab
dan bermartabat.
·
Menjamin kelangsungan
hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat jasmani dan rohani
serta menata garis keturunan yang teratur.
·
Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
·
Menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi supaya
terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak luas.
·
Menyelesaikan
permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan antar suku.
c) Persyaratan Perkawinan Menurut Adat :
Ø Telah berusia 16 tahun ke atas untuk laki-laki
Ø Sesudah haid pertama bagi perempuan
Ø Sehat jasmani dan rohani
Ø Tidak sedang dipinang oleh orang lain
Ø Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
Ø Bersedia menerima sanksi adat.
v
ADAT PERKAWINAN
Perkawinan yang diatur menurut hukum adat ditata
secara bijaksana sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis
pelanggaran hukum adat. Berkaitan dengan perkawinan, para remaja Dayak
Manyaan umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh
cinta dan yakin bahwa pilihannya tidak keliru jalan yang ditempuh menuju
jenjang perkawinan dapat berupa:
1.
Ijari
Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
2.
Peminangan
Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
Selain itu ada Macam-macam
Tata Cara Perkawinan Adat yang
lainnya yaitu sebagai berikut:
1.
Singkup Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan
Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh
Adat)dan Ahli Waris
kedua pengantin.
Dalam tata
cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
-Keagungan Mantir
-Kabanaran
-Pamania Pamakaian
-Tutup Huban (kalau ada)
-Kalakar, Taliwakas
-Turus Tajak
-Pilah Saki tetap dilaksanakan.
2.
Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah
bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari,
apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu
bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan
dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
3.
Adu Jari (adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing
mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi
pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut
“pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan”
adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu
dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan
gantung”.
4.
Adu hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu
maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara
perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan
agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas
gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda/i.
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya
sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis
perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
1.
Adu Pamupuh, perkawinan
yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan
pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak
diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada
pertunangan.
2.
Adu Ijari, perkawinan
yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan
kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang
tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin,
kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal
dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara
orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3.
Adu Pangu'l, Perkawinan
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan
ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu
Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4.
Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang
dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas
9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu
adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu
disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun
kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari
para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus
Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan
kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu
maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara
perkawinan ini tanpa diakan wadian.
5.
Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara
perkawinan ini sama dengan "Adu Gapit Matei Mano", tetapi binatang
korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
6.
Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara
perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4
wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah
perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan
Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh
kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat itu adalah :
1.
Hukum Kabanaran 12 rial.
2.
Hukum Pinangkahan, artinya ialah
kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih
dahulu dari kakaknya.
3.
Hukum adat, harus memberikan hadiah
kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih
mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4.
Pihak mempelai pria harus
mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu
sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam. Pada
acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal
ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan
diatas gong yang telah disediakan. Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari
mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan
untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara
mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua
mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas
gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan
pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
v SYARAT PEMENUHAN HUKUM ADAT DAYAK MAANYAN
Pada saat seseorang yang akan menikah dengan
menggunakan Adat Dayak Maanyan, maka wajib hukumnya untuk melengkapi beberbagai
persyaratan sebagai berikut:
1) Pangukaan tajau tuak 3 real x 2 rupiah x 5 . Rp. 30.000,-
( ½ ) dibayar pihak I & II. Ini adalah syarat tentang pembukaan tajau
(sejenis priuk) tuak (minuman tradisional yg biasa terbuat dari fermentasi)
dilambangkan secara simbolik.
2) Keagungan Mantir 3 real x 2 rupiah x 5.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II Keagungan Mantir disini
adalah penghargaan terhadap tetua adat atau kepala suku atau pemimpin adat yang
dipercayakan oleh masyarakat setempat dilambangkan secara simbolik.
3) Tajau tuak galas sangker 3 Real x 2 rupiah x 5.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II. Persaratan
berupa priuk tuak dan gelas kaca dilambangkan secara simbolik.
4) Gula bulat niui bulat tipak pisis giling pinang 3 Real x 2 rupiah x 5. Persaratan
berupa gula merah bulat, kelapa bulat, dan buah pinang yang sudah dihancurkan. Rp.
30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
5) Sangku dite sangku lungkung sapak iwek 3 real x 2 rupiah x 5. Persyaratan
berupa beras ketan dan beras lungkung dan potongan daging babi bagian kakinya
dilambangkan secara simbolik. Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
6) Hukum Kebenaran 12 real x 2 rupiah x 5. Rp.
120.000,- Pol dibayar pihak I
7) Lanjung Ume Petan Gantung 3 real x 2 rupiah x 5. Rp.
30.000,- Pol dibayar pihak I. Persyaratan berupa lanjung(sejenis tas dari
rotan khas dayak kalimantan) dan sumpit secara simbolik.
8) Eteh Kadiwai 3 real x 2 rupiah x 5. Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
9) Paminia Pamakaian 3 real x 2 rupiah x 5.
Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
10)
Pilangkahan 3
real x 2 rupiah x 5. Rp. 30.000,- Persyaratan ini berlaku apabila,
seorang adik ingin menikah dan mendahului seorang kakaknya yang belum menikah,
maka sang adik wajib membayar hukum adat ini.
11)
Pilah
Anak 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,- Tutup
Uban Berupa Kain dibayar pihak I dan II.
12)
Administrasi Rp. 50.000,- ( ½ ) dibayar pihak
I & II
·
Kepala
Desa
Rp. 10.000
·
Mantir
Rp. 10.000
·
Penghulu
Adat
Rp. 10.000
·
Saksi 2
Orang
Rp. 10.000
·
Administrasi
Rp. 10.000
v SURAT PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK
Surat perkawinan menurut adat adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat menjadi pegangan kedua belah pihak
mempelai.
a.
Tujuan
1.
Menetapkan status
2.
Melindungi mereka dari
prasangka buruk pihak ketiga
3.
Melindungi
masing-masing dari hak dan kewajiban
4.
Menetapkan status anak
dan melindungi hak-hak anak bila ada.
b.
Manfaat
1.
Bukti otentik tertulis telah
memenuhi hukum adat setempat
2.
Mengikat orang lain
tunduk kepada hukum adat Dayak Maanyan
3.
Mengatur hak dan
kewajiban pembagian harta milik bersama
4.
Melindungi hak dalam
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hukum formal
5.
Tanda bukti status
dalam masyarakat.
v SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT ADAT
Surat perjanjian Perkawinan menurut Adat adalah sebuah
perjanjian tertulis yang isinya disepakati oleh kedua belah pihak calon
mempelai dan orang tua calon mempelai disaksikan oleh saksi-saksi dan mantir
adat serta diketahui oleh Damang. Di dalam surat tersebut dicantumkan pemenuhan
huku adat yang menjadi tanggung jawab pihak calon mempelai laki-laki serta
dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing. Dicantumkan pula sanksi hukum bagi
yang melakukan kesalahan serta dicantumkan pengaturan pembagian harta rupa
tangan serta pembagiannya termasuk hak anak dan hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat anak.
a. Tujuan
1. Bukti otentik perjanjian tertulis
2. Acuan dalam penyelesaian masalah dikemudian hari
3. Mengatur barang rupa tangan dan hak-hak
4. Mengatur sanksi-sanksi
b. Manfaat
1. Bukti otentik tertulis yang harus ditaati oleh kedua belah pihak
2. Memudahkan dalam penyelesaikan masalah oleh para pihak
3. Untuk dokumentasi
v SURAT KETERANGAN PERCERAIAN SECARA ADAT
a. Dasar.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9 ayat (1) huruf a, b
dan c.
b. Surat keterangan cerai.
1. Surat keterangan perceraian yang sifatnya khusus karena menurut pertimbangan
dilihat dari adat mereka tidak layak untuk meneruskan kehidupan berumah tangga
dan mereka harus diceraikan (hal-hal khusus) hal ini mutlak sama dengan surat
talak.
2. Surat keterangan perceraian oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun diupayakan upaya perdamaian namun tetap tidak dapat rujuk.
3. Dalam hal ini Damang mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai rujukan untuk mendapatkan keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1 tahun 1974).
c. Manfaat / kegunaan
1. Menetapkan status hak masing-masing pihak dan menetapkan hak dan status
anak.
2. Memudahkan pihak lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
3. Sebagai acuan atau rujukan bagi pengadilan.
C. SISTEM ORGANISASI SOSIAL SUKU DAYAK MAANYAN
Salah satu suku minoritas yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan
pada sekitar tahun 80an adalah suku yang mendiami bagian selatan pulau
Kalimantan. Secara tradisional, sebagian besar etnik group yang mendiami
wilayah pulau yang luas ini disebut orang luar sebagai suku Dayak. Suku Dayak
terdiri dari beberapa kelompok antara lain Dayak Ngaju, Maanyan, dan Lawangan.
Meskipun secara tradisi mereka tinggal di rumah panjang yang bisa melindungi
mereka dari perbudakan dan serangan dari desa lain, masyarakat di daerah ini
tidak bermasyarakat dalam pengertian yang luas. Mereka mempunyai hubungan
bilateral sesama anggota, dan unit terkecil dalam hal kepemilikan dan
organisasi sosial adalah anggota inti keluarga itu sendiri. Dari sisi
kepercayaan, mereka rata-rata pemeluk Protestan atau Kaharingan, yaitu
suatu aliran kepercayaan suku asli yang dinilai oleh pemerintah sebagai agama
Hindu. Suku Dayak hidup dari pertanian. Mereka memiliki upacara kematian di
mana tulang-tulang digali kembali untuk penguburan yang kedua.
Sebagian besar anggota masyarakat di wilayah Kalimantan tengah
menganut kepercayaan Kaharingan. Melalui kepercayaan inilah, masyarakat Dayak
yang tersebar di beberapa wilayah terpencil bergabung dalam suatu komunitas dan
pada saat melaksanakan ritual keagamaan, orang-orang ini membentuk suatu
kelompok. Mereka tidak mempunyai seorang pemimpin maupun tata cara ritual yang
tetap. Upacara khusus bisa saja diadakan di rumah orang yang menponsori acara
ini. Saman atau balian adalah sosok utama dalam pelaksanaan
ritual-ritual tersebut. Karena praktek pengobatan sering muncul sebagai akibat
dari gangguan jiwa yang menyebabkan berbagai penyakit, maka ajaran agama ini
lebih terfokus pada aktivitas raga. Mereka percaya penyakit datang karena telah
menyinggung salah satu roh / spirit dari beberapa spirit yang menghuni tanah
dan ladang, biasanya karena kesalahan dalam memberikan persembahan pada mereka.
Tujuan dari balian adalah memanggil kembali jiwa yang tergoncang dan
mengembalikan kesehatan dari anggota komunitas melalui ritual ratapan dan
tarian.
Pengakuan terhadap legitimasi Kaharingan sebagai sebuah
agama telah lama menjadi sejarah pemicu dari gerakan pro-otonomi. Dengan
kenyataan bahwa wilayah pesisir bagian selatan Kalimantan sudah lama didominasi
baik secara politik maupun kependudukan oleh mayoritas suku Banjar yang
beragama Islam, pemeluk Kristen dan Kaharingan meminta kepada pemerintah
Indonesia supaya wilayah Kalimantan Tengah diakui sebagai wilayah suku Dayak
pada tahun 1953. Ketika permintaan ini ditolak, meletuslah pemberontakan pada
tahun 1956 yang mengawali terbentuknya propinsi baru Kalimantan Tengah pada
bulan Mei tahun 1957.
Kudeta pada tahun 1965 membuktikan masih lemahnya Indonesia pasca
kemerdekaan. Di saat kesatuan negara berada di ujung tanduk, agama dan
kepercayaan suku asli dianggap sebagai ancaman dan dicap sebagai Atheis bahkan
Komunis. Terperangkap dalam situasi yang semakin tidak menguntungkan, suku
Dayak bahkan dituduh sebagai orang tidak mempunyai agama yang
menyebabkan mereka menjadi korban kecurigaan gerakan anti komunis di akhir
tahun 60an. Tetapi pada awal tahun 1970 mulai diadakan negoisasi antara
Kalimantan Tengah dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan pengakuan terhadap
agama / kepercayaan asli masyarakat di propinsi tersebut. Proses ini akhirnya
memberikan pengakuan secara resmi yang menyatakan bahwa Kaharingan adalah
sebuah agama. Organisasi suku Dayak Maanyan adalah "Dusmala" yang
menggabungkan 3 suku Dayak yang serumpun yaitu Dusun, Maanyan dan Lawangan.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem kekarabatan pada masyarakat
Suku Dayak Maanyan sebenarnya sama dengan Suku Dayak, yaitu bersifat bilateral
atau parental. Anak laki-laki maupun perempuan mendapat perlakuan yang sama,
begitu juga dalam pembagian warisan pada dasarnya juga tidak ada perbedaan,
artinya tidak selamanya anak-laki mendapat lebih banyak dari anak perempuan,
kecuali yang tetap tinggal dan memelihara orang tua hingga meninggal, maka
mendapat bagian yang lebih bahkan kadang seluruhnya. Demikian juga tempat
tinggal setelah menikah, orang Dayak lebih bersifat bebas memilih dan tidak
terikat. Sistem perkawinan pada dasarnya menganut sistem perkawinan
eleotherogami dan tidak mengenal larangan atau keharusan sebagaimana pada
sistem endogami atau eksogami, kecuali karena hubungan darah terdekat baik
dalam keturunan garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketujuh.
Sedangkan untuk sistem organisasi sosial pada dasarnya didasarkan pada sistem
kekerabatan.
B. Saran
Negara Indonesia dengan
keanekaragaman suku dan budayanya menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang
memiliki kekayaan adat istiadat dan budaya yang patut dibanggakan. Suku Dayak
merupakan suku bangsa yang mempunyai beberapa sub-sukubangsa dengan adat
istiadat dan budaya yang berlimpah dimasing-masing sub-sukubangsanya.
Kebudayaan inilah yang harus menjadi perhatian kita sebagai generasi penerus
bangsa agar budaya maupun adat istiadat ini dapat terus terjaga keasliannya dan
tetap berlangsung keberadaannya di jaman modern seperti sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar